Konsep penawaran saham melalui urun dana atau dikenal equity crowdfunding (selanjutnya disebut ECF) mulai bermunculan di Indonesia. Beberapa platform mulai mengadopsi konsep ini. Per Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.
Secara sederhana, platform ECF hadir untuk membantu bisnis atau proyek untuk mendapatkan dana dengan mekanisme patungan. Kemudian mereka yang ikut berpartisipasi (investor) akan mendapat kepemilikan saham dengan persentase yang disesuaikan.
Sama halnya dengan investasi, nantinya mereka yang “menanamkan” dananya ke sebuah bisnis atau proyek juga akan menerima hasilnya. Tentu dengan besaran hasil dan risiko yang berbeda-beda.
OJK sudah mengeluarkan regulasi mengenai ECF yang tertuang dalam POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini mengatur platform, investor, hingga besaran uang yang boleh dikumpulkan dari penawaran saham yang dilakukan.
Manfaat Crowdfunding
Banyak sekali manfaat crowdfunding yang bisa dirasakan baik di pihak penggalang dana maupun pihak donatur atau investor. Secara garis besar berikut ini adalah beberapa keuntungan crowdfunding:
1. Proses Serba Online
Crowdfunding tidak bisa dipisahkan dengan kemajuan teknologi informasi terutama jaringan internet. Karena proses crowdfunding baik itu penggalangan dana dan proses investasi dilakukan secara online.
Tentu saja hal ini sangat menguntungkan para pengguna layanan crowdfunding. Karena proses crowdfunding bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama ada jaringan internet. Proses
2. Keamanan Terjamin
Layanan crowdfunding lebih terjamin keamanannya daripada layanan investasi offline yang belum pasti keberadaannya. Perusahaan yang menjalankan layanan crowdfuding untuk masyarakat umum diwajibkan untuk mendaftarkan platform crowdfunding online nya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik kepada kementerian informasi dan komunikasi.
Selain itu, layanan crowdfunding yang dijalankan oleh perusahaan juga diwajibkan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses terdaftar di OJK pun sangat selektif sekali, sehingga jika ada perusahaan layanan crowdfunding dengan status terdaftar dan diawasi oleh OJK dapat terjamin keamanannya dan bisa anda ikuti.
3. Keuntungan Maksimal
Bagi anda para investor atau donatur yang melibatkan modal pada proses crowdfunding. Akan mendapatkan keuntungan maksimal dari aktivitas crowdfunding yang anda ikuti sesuai dengan jenis crowdfundingnya.
Sebagai contoh jika anda mengikut sertakan modal anda pada jenis equity crowdfunding anda biasanya akan mendapatkan keuntungan dengan menggunakan skema imbal hasil. Return of Investment (ROI) yang ditawarkan juga sangat menggiurkan untuk diikuti.
4. Tanpa Jaminan
Bagi pemilik usaha atau pebisnis, crowdfunding merupakan alternatif pembiayaan yang bisa dipilih tanpa harus menyediakan jaminan. Yang paling penting adalah usaha atau bisnis harus sudah terverifikasi oleh sistem layanan crowdfunding.
Di zaman modern dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, crowdfunding merupakan sebuah keniscayaan yang menawarkan solusi permodalan tanpa harus melewati proses yang berbelit. Maka wajar jika dalam waktu beberapa tahun ke depan penyedia layanan crowdfunding akan semakin banyak bermunculan. Sebagai tips penutup dari saya jika anda sudah membulatkan tekad untuk menggunakan crowdfunding pilihlah layanan crowdfunding Indonesia yang sudah terdaftar di kementrian informasi dan komunikasi serta terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat.